Assalamualiikum.wr.wb.
begini pertanyaan saya.apakah istri bisa berhak menjatuhkan ralak 3 atau pengadilan berhak jatuhkan talak 3 k pada suami karena telah melakukan dosa kdrt yg d mana waktu itu sang suami d pengaruhi dengan keadaan tidak waras(d pengaruhi narkoba)..terima kasih.assammualiikum wr.wb
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Tujuan dari pernikahan adalah untuk mendapat kehidupan yang penuh dengan kasih sayang, ketentraman dan penuh limpahan kasih sayang. Sakinah mawaddah awarahmah. Jika dalam keluarga ada perselisihan dan permasalahan, maka diselesaikan dengan baik-baik. Jika segala upaya penyelesaian sudah ditempuh tetapi tidak membuahkan hasil. Maka suami dan istri bisa memutuskan untuk berpisah.
Jika suami yang ingin berpisah,maka dia boleh mentalak/menceraikan istrinya. Jika istri yang ingin berpisah, maka dia boleh mengajukan gugatan cerai/khulu’. Allah swt berfirman:
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri utuk menebus dirinya.” [QS. Al-Baqarah/2: 229]
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata :
يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ، فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا.
“Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan kufur.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan menyuruhnya untuk menceraikan isterinya.” (HR. Bukhari).
Hukum asal seorang istri meminta cerai adalah haram. Kecuali ada sebab yang memaksa dia meminta cerai. Rasulullah saw bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana yang meminta perceraian dari suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya aroma surga“. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Jika seorang istri mengalami kondisi tertentu yang menyebabkan dia tertekekan jiwa, dan jika dipaksakan untuk mempertahankan keluarga akan terjadi kedhaliman, ketidaktaatan dalam menegakkan hukum Allah dalam keluarga dan tidak tercapainya tujuan pernikahan, maka diperbolehkan bagi seorang istri untuk meminta cerai suaminya, atau khuluk dan fasakh. Wallahu a’lam bishowab. (as)