Was Was Talak

Lain-lain, 24 Januari 2024

Pertanyaan:

Tad, mohon maaf sy ada sedikit pertanyaan yang mengganggu di kepala saya kalau boleh berkenan sy mau minta pencerahan sedikit ?

Jadi tadi pagi saya dan istri kembali membahas permasalahan karena hal hal yang menurut kami prinsipal terkait mengurus anak nanti. Sementara istri sy bersikeras ttp ingin bekerja selepas 1 tahun cuti lahiran, berbeda dengan saya yg minta dia plg tidak 2 tahun atau 3 tahun baru kembali. Namun pd saat pembahasan, jujur saya sudah habis cara dan dlm diri sy sempst terlintas opsi pisah. 

Pd saat berbicara saya bilang begini. "Aku sudah coba cara baik2, keras, tegas, mohon2, dibicarakan baik2, dibahas diskusi, semua ga mempan sama kamu. Aku udh ga punya pilihan lain  (Pada saat saya mengucapkan itu terlintas opsi pilihan pisah, namun hanya sebatas terlintas dan belum saya putuskan iya atau tidaknya). Lalu saya melanjutkan perkataan tersebut dengan "karena sudah begini, sekarang aku tanya kamu, berapa lama yg kamu bisa toleransi utk bisa cuti kerja selepas melahirkan. 1 tahun kah 2 tahun kah atau 3 tahunkah. Karena kalau 1 tahun akunrasa aku gabisa dan 2 tahun 3 tahun pun msh perlu banyak hal yg perlu kita pikirkan. Sekarang aku tanya berapa, kamu tinghal jawab, hal itu akan aku jdkan bahan pertimbangan ntuk solusi yang diambil."  

Lalu istri saya menjawab" sampai dengan saat ini kalau km tanya aku sekarang, aku cm bs 1 tahun. Aku gatau kedepannya. Tapi kalau km tanya skrg, aku cm bs 1 tahun". Kemudian dr situ sy terdiam dan saya coba renungkan sampai saat ini harus bertindak bagaimana saya.

Pertanyaan saya ustadz, apakah dari dialog saya tersebut, mengandung hal2 perkataan saya yang merujuk kepada talak kinayah dan yg dpt berefek jatuhnya talak saya. Saya kembali merasa was2 karena hal pisah sempat terlintas dlm pikiran saya saat saya berbicara tersebut namun dpt dipastikan bahwa saya belum bisa bertekad dan memutuskan yang jelas apakah opsi tersebut harus diambil atau tidak

Itu saja ustadz pertanyaan saya, mohon maaf sebelumnya saya tiba tiba chat menanyakan hal ini karena barang kali ini bs jd salah satu penenang saya juga karena kejelasan yang saya dapat.

Terima kasih ustadz, semoga ustadz dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan ALLAH subḥānahu wataʿālā ????



-- MHM (Jakarta)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Dari uraian diatas, kami tidak mendapati hal yang mengarah pada jatuhnya talak. Karena tidak ada kalimat yang terucap atau isyarat yang menunjukkan talak,baik secara tegas dan jelas (talak sharih) maupun kalimat talak yang tidak langsung (talak kinayah).

Adapun lintasan pikiran berupa keinginan untuk talak, tidak menjadi talak selama belum diungkapkan secara langsung maupun tidak langsung. Dialog antara suami dan istri diatas hanyalah tanya jawab, bukan pernyataan talak.Wallahu a’lam bishowab (as)



-- Amin Syukroni, Lc