assalamuallaikum saya mau tanya , saya punya suami kadang suka berbohong masalah keuangan lalu jika di tanya malah marah2 dan baru mengakui kebohongan nya, saya pun emosi biang yaudah pisah aja kalo terus begitu suami saya bilang yaudah kemarin disuruh pulang kerumah bapak gak mau karna saya berantem gini udah sering karna dia selalu ngulangin kesalahan yang sama , itu jatuh nya udah talak atau gimana
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Talak dilihat dari aspek lafadz yang digunakan ada dua macam :
1. Talak shorih yakni kata kata talak yang diucapkan secara tegas dan jelas. Misalnya: aku talak kamu, aku ceraikan kamu.
Apabila suami mengatakan kepada istrinya dengan lafadz yang shorih, meskipun dengan bersenda gurau atau emosi dan tidak ada niat talak, maka secara otomatis jatuhlah hukum talak atas istrinya
2. Talak kinayah atau talak dengan kata kata sindiran atau kinayah, seperti : " kita pisah saja" atau " kita sudah tidak cocok lagi" atau "kita sendiri2 saja" atau yang sejenisnya
Ketika suami mengatakan kepada istri dengan lafadz kinayah, maka jatuh dan tidaknya talak akan ditentukan oleh niatnya disaat suami tersebut mengucapkannya, apabila saat mengucapkan lafadz tersebut kepada istrinya disertai dengan niat talak, maka jatuhlah hukum talak dan demikian sebaliknya, kalau tidak disertai niat talak, maka tidak jatuh talak.
Berdasarkan hal tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa semua lafadz yang suami gunakan saat ada permasalahan dengan anda tersebut (pisah, pulang ke rumah orang tua) adalah termasuk lafadz talak kinayah, yang hukum jatuh atau tiudaknya talak akan ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya, maka seyogyanya anda konfirmasi ke suami anda untuk hukumnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuyk memberikan kemjudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.