Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Izin tanya ustad, beberapa hari lalu saya sudah menghitung harta saya saat haul. Nominal zakatnya sudah saya hitung, dan saya bagikan ke beberapa tetangga yang kurang mampu, dan sebagian nominal saya berikan untuk pembangunan madrasah.
Beberapa hari setelah saya selesai membagikan zakat, saya mendengar ceramah terkait penerima zakat yang mana ada 8, dan ternyata tidak ada 'pembangunan madrasah' dalam daftar tersebut.
Tapi, saya sempat mendengar ada pendapat yang menyatakan bahwa apabila madrasah tersebut digunakan untuk menuntut ilmu fiqih, menghafal alquran, dll, maka dapat dikategorikan kepada fii sabilillah yang mana termasuk dalam daftar 8 penerima zakat.
Terkait hal tersebut, apakah zakat saya sah? dan kalau tidak sah, apakah saya harus membayar ulang nominal yang sebelumnya saya kasih untuk pembangunan madrasah?
Terima kasih sebelumnya ustad.
Wa'alaikumusslaam wrwb.
Penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam firman Allah dalam ayat ke-60 suroh ke-9 adalah 8 golongan saja, dan menurut para ahli tafsir dan imam imam madzhab bahwa 8 golongan tersebut adalah orang dan bukan proyek, termasuk pada golongan urutan ke-7 ( Fi sabilillah ) yaitu orang yang berjuang di jalan Allah dan bukan proyek (masjid, madrasah dan sejenisnya)
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka seyogyanya anda kembali membayarkan zakat yang tidak tepat sasaran tersebut kepada orang yang semestinya berhak untuk menerima zakat. dan in syaa Allah apa yang telah anda berikan untuk pembangun madrasah tersebut bernilai shadaqoh yang berpahala
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb,.