Wa'alaikumussalam wrwb.
Melakukan gerakan ( diluar gerakan shalat ) dalam shalat, meskipun lebih dari tiga kali gerakan, apabila hal tersebut dilakukan demi kesempurnaan shalat, maka tidak membatalkan, seperti melangkah kedepan untuk menyempurnakan shaf didepan yang kosong, menggaruk-garuk anggota badan saat gatal, bahkan Rasulullah dalam hadits shahih riwayat imam Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi memertintahkan kita untuk membunuh binatang yang membahayakan seperti kala jengking yang ada dihadapan kita
Gerakan yang membatalkan shalat itu ialah gerakan iseng yang tidak ada kaitannya dengan kesempurnaan shalat
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.