Assalaamu alaikum wr wb
apa yang menjadi dasar hukum ungkapan: harta orang tua adalah harta anak"
mohon petunujuk dan penjelasannya/ terimakasih
wasalam
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Kami belum tahu dasar dari orang yang mengatakan bahwa: “harta orangtua adalah harta anak”””. Yang kami tahu adalah: “harta anak adalah harta orangtua”. Kalau benar ada ungkapan bahwa harta orangtua adalah harta anak, barangkali maksudnya adalah harta orangtua karena harus dipakai untuk kepentingan nafkah anak dan semua kebutuhan anak dipenuhi dari harta orangtuanya selama anak itu masih dalam tanggungan orangtuanya. Maka orang berkata bahwa harta orangtua adalah harta anak. Jika ini yang dimaksud maka dasarnya adalah perintah Allah yang mewajibkan kepada orangtua untuk menafkahi anaknya. Diantaranya firman Allah swt:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ
Artinya: "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan." (QS. At-Talaq:7)
Adapun dasar perkatan bahwa harta anak adalah harta orantuanya, karena itu orangtua boleh mengambil harta anaknya, adalah hadits Rasulullah saw. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak. Namun orang tuaku membutuhkan hartaku. Rasulullah kemudian menjawab,
أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ
“Engkau dan hartamu milik orang tuamu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu.” (HR. Abu Daud)
Hadits diatas menunjukkan bahwa orangtua boleh mengambil harta anaknya,karena harta anaknya adalah harta orangtuanya juga. Diperbolehkannya orangtua mengambil harta anaknya tidak mutlak,tapi dengan syarat:
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)