Assalamualaikum wr wb
Saya mau bertanya jika orangtua pihak pengantin wanita sudah meninggal, siapa sajakah yg berhak menjadi pendamping di pelaminan?
Karena ada mitos yg menyebutkan bahwa kakak kandung pengantin tidak boleh duduk di pelaminan jika belum pernah mantu.
terimakasih
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Semua keluarga besar mempelai wanita boleh menjadi pendamping mempelai perempuan. Belum kami temukan larangan atau anjuran untuk menentukan siapa yang harus menjadi pendamping mempelai. Karena masalah ini masalah muamalah, yang hukum asalnya mubah, maka siapapun boleh menjadi pendamping, selama itu berdampak baik kepada ke semuanya.
Terkait mitos terkait pendamping mempelai perempuan, mitos itu adalah buatan manusia dan budaya yang diajarkan turun temurun yang tidak memiliki landasan agama. Karena itu jika mitos itu tidak membawa kebaikan bagi pengantin dan keluarganya, sebaiknya mitos itu diabaikan saja. wallahu a’lam bishowab. (as)