Membagi Harta Waris

Waris, 24 April 2024

Pertanyaan:

assalamu'alaikum

singkat cerita saya cerai resmi. dan anak saya perempuan keduanya. kami suami istri sblm meninggal kepingin bagi harta kami ini untuk anak perempuan kami. tanpa harus sidang gono gini lagi. takutnya kbnyakan biaya. apakah bs d nyatakan sebagai kekeluargaan saja kepengurusan nya. terimakasih



-- Deny (Banjarmasin)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Dalam Islam itu tidak ada istilah harta gono gini, masing masing suami istri, memiliki secara penuh hartanya masing masing, karenanya mestinya kalau ada suami istri yang sama sama bekerja, maka hasil kerja mereka tidak digabungkan menjadi satu. Dan kalau suami istri masing masing mempunyai harta, maka dibolehkan untuk menghibahkan hartanya kepada siapa saja, ternmasuk kepada anak anaknya. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'alam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA