Assalamu'alaikum ustadz, jika ada keluarga A berkurban 7 kambing, lalu dari ketujuh itu diminta kerabatnya untuk diolah dan dimakan sekeluarga kerabatnya itu. Dan dari 6 kambing yang diserahkan ke masjid, keluarga itu masih dikasih jatah dari hewan yang dikurbankan. Pertanyaannya, bagaimana status hewan yang diolah kerabatnya ini, apakah termasuk hewan kurban keluarga A, dan bagaimana status jatah daging dari 6 kambing yang diserahkan ke masjid tadi? Mohon penjelasannya Ustadz jazakumullah khoiron katsir
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pengqurban adalah orang yang paling berhak untuk mengelola hewan qurbannya, termasuk ia yang paling berhak untuk mendistribusikannya, dan yang demikian itulah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan pengqurban juga yang paling berhak untuk mengkonsumsi bagian dari daging qurbannya, Allah swt berfirman :
فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur" (QS. 22:36)
Berdasarkan ayat di atas, mengonsumsi daging qurban bahkan menjadi perintah bagi pelaku kurban itu sendiri. Maksud perintah disini ialah anjuran, bukan kewajiban.
Karenanya, sunnah bagi yang berqurban untuk memakan daging hewan qurbannya dengan tujuan mengharap berkah. Ulama mazhab Hanafi sendiri mengizinkan pekurban memakan daging hewan yang dikurbankan secara sukarela, seperti dikutip dari Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz 4 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili.
Menurut sebagian Ulama, perqurban bisa mengambil dari qurbannya 1/3 untuk dirinya dan keluarganya
Dalam sebuah hadits disebutkan juga terkait jatah bagi pekurban, yang artinya :
"Rasulullah memberikan (daging qurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga," (HR Abu Musa al-Ashfahani)
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pengqurban berhak untuk memberikan 1 ekor dari hewan qurbannya untuk kerabatnya dan diapun masih mempunyai hak dari panitia untuk menerima bagian dari daging qurbannya, karena itu tidak melebihi dari 1/3 dari hewan qurbannya. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamum 'alaiku wrwb.