Assallamualaikum, ustadz. Saya kembali lagi untuk bertanya. Kalau semisal saya menikah dan menunda kehamilan di awal pernikahan dengan alasan saya ingin 'pacaran' halal dengan suami, apakah diperbolehkan? Terimakasih, ustadz. Semoga sehat selalu dan di-rahmati Allah SWT.
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Suami dan istri boleh bersepakat untuk menunda memiliki anak. Selama memiliki alasan yang sesuai dengan syariat,tidak bertentangan dengan syariat. Bahkan mengatur kelahiran anak sangat dianjurkan, jika dengan pengaturan itu akan mendatangkan kebaikan bagi suami-istri dan keturunanya di kemudian hari. Pengaturan itu diperbolehkan baik secara waktu dan jumlahnya. Diantara alasan yang diperkenankan adalah:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya: "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Adapun alasan yang tidak membolehkan menunda atau memiliki anak adalah karena takut miskin dan takut tidak bisa menghidupi anak yang dilahirkan. Dalam al-Isra ayat 31 disebutkan.
وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar."
Kami memandang bahwa suami istri yang menunda kehamilan karena masih ingin bersenang-senang dan menikmati masa-masa menjadi pengantin baru diperbolehkan selama mereka memiliki rencana untuk memperogramkan kehamilan dimasa yang akan datang dan tidak ada niatan melanggar syariat. Wallahu a’lam bishowab. (as)