Assalamualaikum Wr.Wb
Saya ingin bertanya apa hukumnya membuat atau menggambar logo mata atau logo yang berbentuk mata, tidak ada kepala tidak ada hidung, mulut dll, hanya ada 1 buah mata.
Terima kasih jazakallah khairan
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Logo itu adalah sebuah tulisan, gambar, atau sketsa yang memiliki makna di dalamnya dan bisa mewakili identitas atau suatu bentuk entitas, seperti perusahaan, daerah, lembaga, organisasi, negara atau produk. (https://www.gramedia.com/literasi/logo/)
Hukum asal membuat logo adalah mubah karena dia termasuk perkara muamalah,diaman hukum asalahnya adalah boleh,kecuali ada yang melarangnya. Logo mewakili identitas. Dan makna logo bisa beragam dan bervariasi tergantung pemaknaan dari si pembuat logo dan pemilik logo.
Logo mata satu ada yang memakani sebagai simbul illuminati, dajjal, pengawasan, detail dan lain sebagainya. Karena itu hukum membuat logo mata satu mubah selama dimaknai dan diniatkan untuk mensimbolkan kebaikan. Niat seseorang menentukan nilai sebuah perbuatan. Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits)
Demikian yang bisa disampaikan . wallahu a’lam bishowab. (as)