Sah/ Tidak?

Fiqih Muamalah, 28 Mei 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sah atau tidak mengucapkan kata "talak/ cerai" dalam keadaan sendirian? Dan atau istri tidak mendengar atau mengetahui kalimat talak atau cerai yang di ucapkan suami?

Terimakasih



-- Hamba Allah (Jember)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kata "talak" atau "cerai" yang diucapkan oleh seorang suami akan berdampak terjadinya talak atas istrinya, meskipun diucapkan dalam keadaan gurau atau diucapkan dengan tanpa didengar oleh istrinya. Dari Sahabat mulia Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam bersabda :

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk.”
(HR. Abu Daud, no. 2194, dan lainnya, derajat hadits ini adalah hadits hasan).

Sekali lagi, jika menggunakan kata "talak" atau kata “cerai” dalam bahasa Indonesia, maka perceraian ini sah, meski tidak ada niat (main-main atau bohongan, sama saja dihadapan istrinya ataupun orang lain).

 Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi al hambaliy rahimahullah pernah berkata :
“Talak dengan ucapan tegas tidak diperlukan adanya niat. Bahkan talak tersebut jatuh walau tanpa disertai niat. Tidak ada beda pendapat dalam masalah ini. Karena yang teranggap di sini adalah ucapan dan itu sudah cukup walau tak ada niat sedikit pun selama lafazh talaknya tegas (sharih) seperti dalam jual beli, baik ucapan tadi hanyalah gurauan atau serius” (lihat pembahasannya dalam kitab al Mughni, oleh Ibnu Qudamah, 10/372-373).  
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya.  
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA