Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sah atau tidak mengucapkan kata "talak/ cerai" dalam keadaan sendirian? Dan atau istri tidak mendengar atau mengetahui kalimat talak atau cerai yang di ucapkan suami?
Terimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kata "talak" atau "cerai" yang diucapkan oleh seorang suami akan berdampak terjadinya talak atas istrinya, meskipun diucapkan dalam keadaan gurau atau diucapkan dengan tanpa didengar oleh istrinya. Dari Sahabat mulia Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam bersabda :
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk.”
(HR. Abu Daud, no. 2194, dan lainnya, derajat hadits ini adalah hadits hasan).
Sekali lagi, jika menggunakan kata "talak" atau kata “cerai” dalam bahasa Indonesia, maka perceraian ini sah, meski tidak ada niat (main-main atau bohongan, sama saja dihadapan istrinya ataupun orang lain).