Hukum Sholat

Sholat, 26 Juni 2024

Pertanyaan:

Assalamu'alaykum wrwb
Ustadz izin bertanya: Saya punya masalah agak sulit menahan pipis, terkadang sudah menetes sebelum pipis terkena celana. Hal itu kan najis, bagaimana dengan sholat Sy, tetap laksanakan atau diqodho. Sebab Sy tidak membawa Sarung atau Celana pengganti, berarti Sy juga tak boleh masuk musholla atau masjid?  Bagaimana solusinya sesuai Syar'i. Syukron Jazakumullah khair Ustadz



-- Ayat Taufik Arevin (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kalau anda sudah menyadari perihal masalah anda sebagaimana yang anda sebutkan, maka mestinya anda melalukan antisipasi yaitu senantiasa membawa celana pengganti atau sarung, atau pada setiap anda pipis anda memakai pembalut/pampers agar pipis tidan mengenai celana. In syaa Allah apa yang anda rasakan tersebut adalah bagian dari ujian Allah yang merupakan bagian dari cinta-Nya kepada anda. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA