Assalamualaikum, mohon izin bertanya, bagaimana hukumnya pernikahan siri yg dilakukan oleh seorang janda bilamana ayahnya sudah meninggal dan sodara laki laki nya tinggal berjauhan, apakah diperbolehkan dinikahkan oleh seorang wali hakim? Terimakasih
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Wali nikah adalah seorang laki-laki yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki calon suaminya. Wali nikah ada dua macam: wali nasab dan wali hakim. Wali hakim dibutuhkan jika sudah tidak ada lagi wali nasab
Wali nasab:
Selama ada wali nasab, maka wali hakim tidak diperbolehkan menikahkan. Dengan keberadaan wali nasab, wali hakim dibolehkan menikahkan,jika dia diminta menjadi wakil dari wali nasab. Karena itu jika seorang perempuan, masih memiliki saudar laki-laki dan dia tidak bisa menikahkan saudara perempuannya karena jauh, hendaknya dia mewakilkan tugasnya kepada wali hakim. Wallahu a’lam bishowab. (as)