Wali Pernikahan Siri


Pertanyaan:

Assalamualaikum, mohon izin bertanya, bagaimana hukumnya pernikahan siri yg dilakukan oleh seorang janda bilamana ayahnya sudah meninggal dan sodara laki laki nya tinggal berjauhan, apakah diperbolehkan dinikahkan oleh seorang wali hakim? Terimakasih



-- Laila (Semarang)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Wali nikah adalah seorang laki-laki yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki calon suaminya. Wali nikah ada dua macam: wali nasab dan wali hakim. Wali hakim dibutuhkan jika sudah tidak ada lagi wali nasab

Wali nasab:

  1. ayah kandung,
  2. ayahnya ayah (kakek) terus ke atas,
  3. saudara lelaki seayah-seibu,
  4. saudara lelaki seayah saja,
  5. anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu,
  6. anak lelaki saudara laki-laki seayah,
  7. anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu, (sepupu)

Selama ada wali nasab, maka wali hakim tidak diperbolehkan menikahkan. Dengan keberadaan wali nasab, wali hakim dibolehkan menikahkan,jika dia diminta menjadi wakil dari wali nasab. Karena itu jika seorang perempuan, masih memiliki saudar laki-laki dan dia tidak bisa menikahkan saudara perempuannya karena jauh, hendaknya dia mewakilkan tugasnya kepada wali hakim. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc