Hadiri Acara Pernikahan

Fiqih Muamalah, 16 Juli 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullah wabarakaatuh,

Istri saya diundang di acara pernikahan temannya yang non muslim. Acara tersebut diadakan di gedung serbaguna yang terletak di dalam lingkungan gereja. Apakah boleh kami menghadiri acara pesta pernikahan yang berada di lingkungan gereja walaupun tidak masuk ke dalam tempat ibadahnya? Syukron



-- AD (Bekasi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Menghadiri undangan pernikahan non-Muslim hukumnya boleh, apabila dalam acara tersebut tidak ada unsur kemaksiatan atau perbuatan yang dilarang oleh syari’at seperti syiar-syiar agama mereka, jika ada, maka hukum menghadirinya haram.

Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah mengatakan: Apabila ada tetanggamu yang kafir mengadakan resepsi pernikahan dan dia mengundangmu, maka kamu boleh memenuhi undangan itu tapi bukan sebuah kewajiban. Kecuali apabila dalam acara itu ada acara-acara keagamaan atau syiar-syiar agama mereka, maka hukum memenuhi undangan itu menjadi haram. Karena mengadiri undangan yang ada syiar-syiar kekufurannya sama dengan ridha terhadap syiar-syiar tersebut, sementara ridha terhadap kekufuran adalah suatu yang sangat berbahaya (bagi akidah seseorang).

Oleh karena itu para ulama sepakat mengharamkan pemberian ucapan selamat kepada orang kafir bertepatan dengan acara keagamaan mereka seperti memberikan ucapan selamat hari Natal. Sedangkan memberikan ucapan selamat dalam acara pernikahan atau kelahiran, para Ulama membolehkan dengan syarat ada maslahat (kebaikan) yang diharapkan atau dalam rangka membalas perbuatan baik mereka kepada kita” [Syahrul Mumti’. 12/322 Bab Walimatil Ursy]

Adapun berkaitan dengan mengkonsumsi hidangan, maka jika hidangan itu berupa daging sembelihan selain ahli kitab, maka hukumnya haram. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. [QS. Al-Maidah/5 : 5]

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA