Wa'alaikumussalam wr wb
Shalat adalah salah satu rukun Islam yang salah satu syarat sahnya ialah "dilaksanakan pada waktunya", sebagaimana telah Allah jelaskan ketentuannya dalam surat yang ke-4 (Annisa') ayat 103, yang kurang lebih artinya sebagai berikut : " ... Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman". Oleh karenanya apabila dikerjakan diluar waktunya, maka shalat itu menjadi tidak sah.
Dan untuk shalat shubuh, sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah, waktu pelaksanaannya antara terbitnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari. Untuk itu shalat shubuh yang dikerjakan diluar waktu tersebut dianggap tidak sah (termasuk shalat yang telah terbiasa anda kerjakan).
Seorang muslim baru boleh mengerjakan shalat diluar waktunya (termasuk shalat shubuh), apabila ia tertidur atau terlupa (dan bukan dengan sengaja). Ketika hal tersebut terjadi pada diri seorang muslim, maka ia wajib segera mengerjakan shalatnya pada saat ia bangun atau ingat, sesuai dengan hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah - shallallahu 'alaihi wasallam - bersabda yang artinya kurang lebih sebagai berikut : " Barang siapa tertidur sehingga tidak shalat atau lupa shalat, maka ia wajib untuk shalat, pada saat ingat".
Wallahu a'lam bishshawab, semoga Allah berkenan untuk memberikan semangat lebih kepada kita sekalian untuk senantiasa dapat beribadah dengan benar dan baik.
Wassalamu alaikum wr. wb.