Assalamu'alaikum ustadz. Afwan ustadz ana bertanya. Saudara suami ana mau mengadakan acara 7 bulanan kehamilan istrinya, acaranya pembacaan yasin dan kajian. Ana dan suami menolak untuk datang, tapi takut menyinggung perasaan beliau. Apa boleh kalau kami datang dengan niat hanya menjenguk, dan ikut membantu persiapan acara, ketika acara berlangsung, kami tidak ikut di dalamnya. Atau ada solusi lain untuk hal ini ustadz? Dan apakah boleh memakan makanan yang disediakan untuk acara bid'ah tersebut?
Jazaakumullahu khoiron ustadz atas jawabannya
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau anda dan suami bisa meminta izin untuk tidak datang dengan cara yang baik kepada shahibul hajat (saudara suami dan istrinya) tentu akan lebih bijak, misalnya anda sengaja dengan suami membuat acara yang baik yang bisa dijadikan udzur unutk izin
Adapun makanannya yang disiapkan in syaa Allah tidak haram untuk dimakan, karena makanan yang halal itu tidak secara otomatis berubah hukumnya menjadi haram karena sebab acara yang terlarang. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.