Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatu,izin bertanya
Saya melakukan kredit motor, setelah berjalan 18 bulan,saya melihat ceramah bahwa kredit melalui pihak leasing itu Riba,apa yang harus saya lakukan,saya lanjutkan menyicil atau bagaimana?dan apakah lembaga yang saya sebut aman dari Ribawi? Jazakallah khairan katsiran
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Hukum asal Jual beli motor dengan cara kredit itu mubah atau diperbolehkan, selama tidak ada unsur ribanya, tetapi kalau unsur ribanya (misalnya ada klausul dalam akadnya; kalau terlambat membayar angsuran akan terkena denda), maka hukum mubahnya berubah menjadi haram. Kalau sudah terjadi dan baru tahu hukumnya, maka kalau bisa segera melunasinya itu akan lebih aman, dan tentunya wajib untuk segera bertaubat kepada Allah dengan benar atas kesalahan tersebut. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudhan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.