Assalamualaikum,
Saya pria usia 31 tahun, sedangkan istri berusia 30 tahun, setelah memiliki anak 2 tahun yang lalu istri saya sering menolak diajak berhubungan intim bahkan sering menjauh ketika saya dekati. bahkan saat saya ingin memeluk/mencium pun dia tidak mau. apakah ini hal wajar? sebagai suami apa yang harus saya lakukan? saya sudah beberapa kali menasehati namun malah berujung konflik. Apakah yang harus saya lakukan? bolehkah saya berpoligami atau menceraikan istri saya saja? terima kasih
Wassalam
Wa alaikum salam warahamtullahi wabarakatuhu.
Sebelum anda memutuskan untuk berpoligami atau menceraikan istri. Ada bebarapa hal yang harus diperhatikan:
Dalam kondisi normal, adalah tidak wajar jika istri tidak membutuhkan nafkah batin dari suaminya, bahkan menolaknya ketika suami mengajaknya. Ketidak wajaran ini pasti ada sebabnya. Penyebabnya bisa karena faktor psikologis atau mental, seperti trauma dengan rasa sakit saat melahirkan, sehingga dia takut berhubungan badan karena takut hamil. Atau faktor jasmani seperti adanya penyakit yang dideritanya sehingga tidak nyaman ketika berhubungan badan.
Mencari sebab keenggan istri berhubungan badan ini sangat penting. Karena dengan mengetahui sebabnya, akan lebih mudah mencari obat dan solusinya. Jika penyebabnya pada factor mental atau psikologis, maka bisa mencari solusi dengan mendatangi psikolog. Jika penyebabnya fisik, maka bisa mendatangi dokter. Jika ada penyebab yang lain, maka bisa menghubungi ahli yang terkait dengan itu.
Jika anda mengetahui sebabnya, anda akan mudah mencarikan solusinya. Jika anda sendiri tidak bisa mencarikan solusinya, minimal anda akan memaklumi sikapnya itu
Allah berfirman:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34)
Rasulullah bersabda:
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218)
Demikian yang bisa disampaikan. Semoa bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (as)