Mas Kawin Pernikahan

Fiqih Muamalah, 25 Agustus 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum, maaf sya mau menanyakan bagaimana hukumnya menikah dengan emas kawin seperangkat alat sholat (mukena, sajadah & tasbih), saya sudah menikah hampir 6 thn, dulu menikah dengan mahar tersebut. Akhir"ini sya baru tau kalau ada pendapat mengatakan jangan menikah menggunakan seperangkat alat sholat atau sebaiknya berupa uang/perhiasan. Apakah sah pernikahan saya? Apakah ada tuntutan dgn mahar tsb setelah pernikahan sya?

Terimakasih, wassalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh



-- Roni Nurani (Yogyakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Mas Kawin atau Mahar termasuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami untuk diberikan kepada istrinya sebagai konskwensi akad nikah
Dalil terkait pemberian mahar disinggung dalam Al-Qur'an surat An Nisa ayat 4, Allah berfirman:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu,"

Mas kawin atau Mahar adalah hak seorang istri. Karenanya, mahar harus diberikan secara utuh tanpa menyakiti, menahan. Bentuk mahar dapat berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan, atau benda-benda lain yang memiliki harga seperti dinukil dalam buku Fiqih Lima Mazhab susunan Muhammad Jawad Mughniyah. Mahar harus diketahui secara jelas dan detail, seperti sepotong emas atau lainnya

Adapun terkait mahar terbaik menurut ajaran Islam ialah yang meringankan kedua belah pihak. Hal ini disepakati oleh para ulama melalui hadits yang diriwayatkan Ahmad.

Dari Aisyah, Rasulullah bersabda yang artinya: "Nikah yang paling besar berkahnya yaitu yang paling ringan maharnya," (HR Ahmad)

Menurut para ulama bahwa  tidak ada batasan maksimal untuk nilai mahar. Sementara batas minimalnya menurut Imam Syafi'i adalah harta ukuran minimal yang masih dihargai masyarakat, dianggap bernilai, dan layak diperdagangkan.
Senada dengan itu, Imam Nawawi mengatakan tidak ada ukuran mutlak untuk mahar. Dengan demikian, nilai minimal sebuah barang yang dapat dijadikan mahar adalah sesuatu yang masih bisa disebut harta, sehingga orang akan menghargainya. sehingga mahar itu bisa diartikan sebagai penghargaan seorang suami kepada istrinya

Dan seperangkat alat shalat (mukena, sajadah & tasbih) itu juga harta, maka bisa juga sebagai mahar dalam pernikahan, dan nikah juga tetap dianggap sah meskipun maharnya hanya dalam bentuk seperangkat alat shalat (ini secara hukum), tetapi barangkali kalau disebutkan bahwa mahar itu adalah bentuk penghargaan seorang suami kepada istri, maka kalau maharnya dalam bentuk seperangkat alat shalat, seyogyanya ada mahar utamanya dalam bentuk lainnya bisa emas atau uang atau yang lainnya. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA