Waris Saudara Kandung

Waris, 1 September 2024

Pertanyaan:

Seorang laki-laki meninggal dunia dan memiliki:

1. Istri 1

2. Anak perempuan 3

3. Saudara laki-laki seayah seibu 1

4. Saudara perempuan seayah seibu 1

5. Saudara laki2 seayah 3

6. Saudara perempuan seayah 2

Bagaimana menghitung warisnya? Apakah saudara dapat jatah waris?



-- ~ (Yogyakarta)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Pembagian harta warisan dari laki laki yang meninggal tersebut adalah sebagai berikut :

~ Istri          = 1/8

~ 3 anak pr  = 2/3 dibagi sama rata

~ 2 Saudara/ri kandung = Sisa warisan dengan cara pembagian 2:1 (saudara laki laki = 2 bagian dan saudara perempuan = 1 bagian )

Sementara saudara/ri se-ayah tidak mendapatkan warisan karena keberadaan saudara kandung

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 

 



-- Agung Cahyadi, MA