Seorang laki-laki meninggal dunia dan memiliki:
1. Istri 1
2. Anak perempuan 3
3. Saudara laki-laki seayah seibu 1
4. Saudara perempuan seayah seibu 1
5. Saudara laki2 seayah 3
6. Saudara perempuan seayah 2
Bagaimana menghitung warisnya? Apakah saudara dapat jatah waris?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Pembagian harta warisan dari laki laki yang meninggal tersebut adalah sebagai berikut :
~ Istri = 1/8
~ 3 anak pr = 2/3 dibagi sama rata
~ 2 Saudara/ri kandung = Sisa warisan dengan cara pembagian 2:1 (saudara laki laki = 2 bagian dan saudara perempuan = 1 bagian )
Sementara saudara/ri se-ayah tidak mendapatkan warisan karena keberadaan saudara kandung
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.