Wa'alaikumussalam wr. wb.
Ketika ibu menjual rumah dan menerima harganya, ibu belum terkena wajib zakat. Zakat baru wajib ibu keluarkan (sebesar 2,5%) setahun kemudian, apabila uang hasil penjualan rumah tersebut masih ada (tersimpan) dan mencapai jumlah nishab (senilai 85 gr emas). Namun apabila uang hasil penjualan rumah tersebut (setahun setelah tanggal penjualan) sudah habis atau tersisa tetapi tidak mencapai jumlah nishab, maka ibu tidak terkena wajib zakat.
Tetapi kalau ibu mau mengeluarkan infaq atau shadaqoh dari hasil penjualan rumah, maka hal tersebut sangat dianjurkan, dengan kadar sesuai dengan keikhlasan dan tidak harus dengan jumlah tertentu.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa membimbing kita dan mencatat semua amal kita sebagai kebaikan yang dapat menambah beratnya timbangan kebaikan kita di sisi Allah.
Wassalamu 'alaikum wr. wb.