Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz. Bagaimana hukum menggunakan platform Fiverr yang ternyata dimiliki oleh perusahaan Israel? Saya adalah seorang siswa yang membutuhkan uang tambahan untuk membantu keluarga, dan saat ini saya menjual hasil gambar digital saya secara online. pembelinya dari berbagai negara, Apakah menggunakan platform ini diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana sebaiknya sikap saya sebagai Muslim dalam situasi seperti ini?
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Platform adalah wadah digital yang dipakai untuk berbagai keperluan. Platform hanyalah alat dan sarana yang hukum asalanya adalah mubah, baik alat itu dibuat oleh muslim ataupun non muslim. Hukum alat itu berubah jika dipakai untuk kebaikan atau kemaksiatan dan dosa.
Karena hukum asal platform –platform apapun namanya-adalah mubah, maka platform fiverr hukumnya juga mubah selama platform itu dipakai untuk kebaikan dan tidak dipakai mendukung kemaksiatan. Tetapi jika platform itu dipakai akan menguntungkan musuh islam dan dipakai untuk menghancurkan islam, maka memakai platform itu haram. Karena memakainya termasuk mendukung dan membantu kemasiatan dan dosa. Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah:2)
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (as)