Assalamualaikum ustadz, mohon izin mau minta nasehat dari ustadz, perkenalkan nama saya dzakir umur 42 tahun mempunyai istri berumur 34 tahun. Saya mau bertanya tentang istri saya yg selalu suka berbohong kepada saya dan selalu melawan saya sampai2 saya nasehati tentang bahayanya azab akhirat istri saya malah tidak takut malah istri bilang dengan sombong bahwa neraka itu urusan dia(istri), saya sudah usaha nasehati istri bahkan yg parah nya lagi saya tunjukan video dari YouTube nasehat ustadz tentang istri, malah istri tambah tak percaya dan dia (istri) bilang gak betul kata2 ustadz itu, sekarang ini saya rasa nya sudah tak sanggup lagi bersama istri yg sifatnya kurang ajar seperti itu, apa yg saya harus lakukan lagi ustadz tentang masalah yg saya hadapi ini? Saya mempunyai 5 anak laki2 semua. Saya mohon bantuan dari ustadz kira nya bisa memberikan nasehat dan juga solusi dengan masalah saya ini. Sekian dan terima kasih banyak ustadz.
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Seorang istri yang suka berbohong kepada suaminya dan membangkang perintah suaminya disebut istri nusyuz. Untuk mengubah perilaku istri nusyuz, Allah memberikan solusinya sebagaimana firmanNya:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34)
Berhati-hatilah dalam menasehati istri. jika anda tidak mampu menasehati sendiri, anda bisa menasehati dengan meminta bantuan orang lain yang anda percaya mampu menembus hatinya.
Karena wanita tercipta dari turang rusuk. Maka harus berhati-hatilah dalam meluruskan kesalahannya. Rasulullah bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ المَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ”
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah bersabda: "Berwasiatlah (dalam kebaikan) pada wanita, karena wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah pangkalnya. Jika kamu coba meluruskan tulang rusuk yang bengkok itu, maka dia bisa patah. Namun bila kamu biarkan maka dia akan tetap bengkok. Untuk itu nasihatilah para wanita". (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika nasehat tidak membuatnya berubah. Lakukan langkah kedua yaitu hijr.
Istri yang durhaka kepada suaminya dan telah dinasehati tetapi tidak mau berubah, maka dibutuhkan tindakan yang lebih keras yaitu hijr/boikot. Dengan cara tidak mengajaknya berbicara, dicuekin, tidak dilayani kebutuhan batinnya. Hal itu semua dilakukan untuk memberikan tekanan mental agar istri yang nusyuz menyadari bahwa dia sedang disanksi oleh suaminya dan diharapkan dengan itu dia akan menyadari kesalahannya dan mau kembali ke jalan yang benar.
Jika nasehat dan hijr tidak mempan dan tidak mengubah perilaku durhakanya, suami diperbolehkan memukul istrinya dengan pukulan yang tidak menyakiti dan melukai serta tidak memukul pada bagian wajahnya. Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’,
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218)
jika tiga tahapan ini sudah anda lakukan,ternyata istri anda tidak juga berubah sikapnya, maka anda boleh menceraikannya atau bersabar hidup bersamanya. Bercerai bisa jadi lebih baik jika anda tidak mampu bersabar bersamanya. Karena jika dipaksakan akan timbul sikap saling mencederai dan melanggar hukum Allah yang mestinya ditegakkan oleh suami dan istri dalam keluarga. Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)