Hukum Mendukung

Lain-lain, 9 Maret 2025

Pertanyaan:

Saya mengikuti olahraga pound fit dan mendapatkan informasi pendiri olahraga tersebut (yang pertama kali di dunia) mendukung LGBTQ. Bagaimana hukum saya mengikutinya walaupun saya tidak mendukung LGBTQ?



-- Siti Liyanawati (Kota Bekasi)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Menanggapi apa yang anda tanyakan, dapat kami sampaikan ,bahwa dalam masalah yang anda tanyakan,ada dua hal yang harus dipisahkan dan pembahasan: pelaku LGBTQ dan produk dari pelaku LGBTQ (metode olahraga)

Pertama : pelaku LGBTQ

Pelaku LGBTQ adalah pelaku maksiat, maka dia diperlakukan seperti pelaku maksiat dan dosa. Harus diingkari dan dijahui pelakunya,itu bentuk bara’ atau permusuhan terhadap pelaku maksiat. Karena perilaku buruk pelaku keburukan akan menular kepada orang lain.

Kedua : produk pelaku LGBTQ

Sebuah produk yang bermanfaat dan baik–selama produknya masalah keduniaan, bukan ibadah-seperti penemuan mobil, listrik,teori pendidikan dan metode olahraga, maka produk itu bisa dipakai oleh siapa saja. seorang muslim. Kita harus membedakan perbuatan pelaku maksiat dan produk atau temuannya, karena keduanya dua hal yang berbeda. Mendukung pelaku maksiat dalam kemaksiatannya haram, sementara mendukung dan memanfaatkan produknya diperbolehkan. Allah berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al Maidah: 2)

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc