Izin bertanya, saya mengalami was-was sudah bertahun-tahun lamanya, namun sekarang yang paling mengganggu adalah was-was bernazar. Saya sering merasa was-was, padahal saya yakin tidak pernah mengucapkan nazar tapi hati saya risau jadi saya ragu tapi juga yakin kalau tidak pernah bernazar. Saya takut jika saya memang pernah mengucapkannya dan saya tidak mampu menunaikan dan takut sudah melanggarnya. Lalu jika seseorang sudah melanggar nazar atau sumpah ataupun tidak mampu menunaikannya dan sudah bayar kafarat apakah sumpah atau nazar tersebut gugur?
Mohon jawabannya
untuk masalah was-was, silahkan konsultasi via online di wa 081703357795