Arisan

Lain-lain, 10 Maret 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum, ustadz.

Keluarga besar saya sedang mengadakan arisan tiap bulannya. Dan setiap orang yang mendapatkan arisan, harus membuat jamuan saat berkumpul di putaran berikutnya.  Uang arisan per keluarga adalah Rp130rb (100rb arisan, 30 rb konsumsi). Terkadang/mungkin sering Uang konsumsi yang terkumpul tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan jamuan dan mau tidak mau memakai Uang pribadi yang mendapatkan arisan. 

Pertanyaannya

1. Apakah ini termasuk riba?

2. Saya tidak turut serta dalam arisan ini karena takut hal di atas (riba) dan juga hal lain yang membawa mudharat (ghibah, ikhtilat, dsb). Namun saya dan suami dipersilahkan untuk menghadiri acara jamuan walaupun tidak ikut serta dalam arisan. Apakah ini diperbolehkan ustadz?

 



-- Ummu Hanan (Bontang )

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu, “kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya”. Sebagian masyarakat menjadikan arisan sebagai sarana untuk menjaga hubungan kekerabatan dan pertemanan. Karena dengan adanya arisan terdorong untuk hadir dalam acara keluarga atau sahabat.

Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang telah disepakati sebelumnya, yang hukumnya haram.

Arisan bukan riba, karena itu hukumnya mubah. Adapun adanya kesepakatan dari anggota untuk menjadikan sebagian dari uang hasil arisan untuk membuat jamuan tamu, maka kesepakatan itu diperbolehkan. Adapun sebagian orang yang dapat arisan membuat jamuan melebih uang yang disepakati dan menambah sendiri dari uang pribadinya, maka hal itu tidak ada kaitannya dengan hukum arisan. Karena peserta arisan boleh menjamu dengan uang yang disepakati saja dan boleh juga secara sukarela menambah sendiri atas kemauan sendiri.

Adapun timbulnya dampak negative dari adanya perkumpuan dalam arisan, seperti ghibah, ikhtilat dan lain-lain, hal itu berpulang kepada masing-masing orang. Karena terjadinya ghibah, ikhtilat dan lainya juga terjadi dalam kegiatan lainnya, seperti acara pernikahan, pengajian umum, sekolah dan lain-lainnya. Sehingga dengan demikian terjadinya kemaksitan dalam satu acara bukan karena acaranya tapi karena orangnya.

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc