/**/
Assalamualaikum.. Mohon izin bertanya ustadz. Dalam akad nikah pernikahan saya. Saya memberikan mahar berupa perhiasan emas seberat 7gram. Dalam 7gram perhiasan tersebut terdapat 2 cincin. Kemudian 2 cincin tersebut digunakan untuk saya dan istri saya ketika simbolis pemakaian cincin nikah di jari kami. Setelah selesai, 2 cincin tersebut diserahkan kembali kepada istri saya. Apakah diperbolehkan untuk cincin nikah termasuk dalam mahar? Dan sah kah hal seperti ini? Terima kasih.
Wassalamualaikum..
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Mahar atau mas kawin adalah pembertian wajib seorang suami kepda istri sebagai konskwensi dari akad nikah, dan ketika sudah dibertikan oleh suami, maka secara otomatis mnjadi hak istri. Dan mas kawin berupa 7 gram emas yang anda berikan kepada istri dalam akad nikah tersebut sah sebagai mahar, meskipun secara simbolis kemudian salah satu bagiannya disematkan pada jari anda. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu alam bishshawaab
wassalaamu 'alaikum wrwb.