Bersalaman Dengan Teman

Aqidah, 21 Juni 2025

Pertanyaan:

Assalamu alaikum ustad mau tanya suatu saat saya lagi duduk di dalam masjid terus ada teman menghampiri mau duduk di sekitaran dekat saya  , kemudian saya menyodorkan tangan saya untuk mengajaknya bersalaman , kemudian saya bilang kepadanya ummat islam jika bertemu itu salaman lalu teman saya bilang begini,     "saya bukan islam " , padahal saya tahu dia beragama islam , namun dia menjawab bukan islam  , lalu saya bilang kepada teman saya    " kamu murtad " 

 

 

pertanyaan saya adalah                               

 

(1)  apakah perkataan saya kepada teman    saya dengan berkata  " kamu murtad "   membuat saya menjadi kufur ?...............

 

 

(2)  jika saya kufur karena saya berkata ,     kamu murtad , kepada teman saya ,  karena teman saya  sendiri yg bilang   bahwa dirinya bukan islam, padahal saya tahu dia beragama islam

 apa saja syarat taubatnya bagi saya untuk kembali ke islam ?......................



-- Ali Mukti (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Para ulama sepakat bahwa salah satu penyebab kemurtadan adalah ketika seorang muslim menuduh saudaranya yang muslim sebagai kafir tanpa bisa mempertahankan tuduhannya secara legal di majelis mahkamah syar'iyah. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :

أَيُّماَ امْرِئٍ قَالَ لأَِخِيْهِ: ياَ كَافِر فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كاَنَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ

Siapa pun orang yang menyapa saudaranya yang muslim, 'wahai kafir', maka dia akan mendapat salah satu dari kedunyanya, yaitu benar tuduhannya atau tuduhannya kembali kepadanya. (HR. Muslim)

مَنْ دَعَا رَجُلاً بِاْلكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ

Orang yang menyapa seorang muslim dengan kafir atau memanggilnya dengan sebutan 'musuh Allah', padahal tidak benar, maka tuduhan itu akan berbalik kepada dirinya sendiri. (HR. Muslim)

Dari kedua hadits di atas bisa disimpulkan bahwa menuduh seorang muslim sebagai kafir atau musuh Allah, akan beresiko besar. Sebab tuduhan itu harus bisa dibuktikannya di mahakamah syar'iyah. Bila tuduhannya benar, maka penuduhnya selamat. Namun bila tidak bisa dibuktikannya, maka dirinya sendirilah yang beresiko menerima vonis kafir atau murtad.

Berdasarkan hal tersebut, ketika anda meyakini bahwa teman anda tersebur adalah seorang muslim, dan kemudian anda mengatakan kepadanya "kamu murtad", maka berdasarkan hadits diatas anda bisa terjatuh pada kekafiran atau kemurtadan, yang karenanya anda wajib untuk bersegera taubat dengan bersyahadat ulang dan bertekad untuk tidak akan mengulanginya kesalahan yang sama

Demikian, semoga Allah berkenan nuntuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA