Assalamualaikum ustadz.
Sebelumnya mohon maaf jika pertanyaan saya terkesan sensitif dan tidak sopan. Saya seorang wanita, terkadang bermimpi tentang dua orang yang sedang bercumbu, atau terkadang diri saya sendiri sedang bercumbu, tapi hanya sekilas saja. Dan ketika bangun saya tidak mendapati celana dalam saya basah dengan air mani (dugaan saya), hanya lembab dan ada cairan keputihan. Saya yakin itu keputihan karena berupa lendir berwarna bening atau putih atau terkadang sedikit kuning. Biasanya keputihan saya seperti itu. Saya memutuskan untuk tidak mandi wajib.
Pertanyaannya: Jika ternyata yang keluar adalah mani dan bukan keputihan yang saya yakini, apakah ibadah yang saya lakukan sebelum saya mandi itu tidak sah dan harus di qadha? dan bagaimana membedakan antara mani dan keputihan pada wanita?
Terima kasih.
Wa'alaikumsslaam wrwb.
Yang mewajibkan mandi hanya ketika anda meyakini bahwa yang keluar dari kelamin anda itu adalah mani, kalau yang keluar hanya keputihan atau madzi maka anda hanya wajib untuk memberisihkannya dan tidak harus mandi wajib, Dan yang menjadi acuan hukum adalah keyakinan dan bukan keraguan, dan karena anda yakini bahwa kelembaban yang ada celana anda tersebut keputihan dan bukan mani, maka itu yang menjadi acuan hukum, keraguan anda yang terjadi setelah itu tiadklah berdampak hukum.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.