Assalamualaikum, kami ada harta warisan di tinggalkan oleh kakek dan nenek kami, berupa 1 tanah beserta rumah, dan beberapa gram perhiasan, kakek dan nenek kami punya anak 3 orang, dan cucu 11 orang, sekarang ini hanya tinggal cucu yang masih hidup, kakek nenek dan orang tua kami sudah meninggal, dengan urutan meninggalnya anak ke3 (laki laki), kakek, nenek, anak ke1 (laki laki) dan terakhir anak ke2 ( perempuan), dari 11 orang cucu 2 orang diantaranya Perempuan dan 9 laki laki, yang mau kami tanyakan bagaimana pembagian waris yang benar menurut syariah dalam keadaan kami sekarang? Kami mohon bantuan penjelasan sesuai dengan syariah agama Islam, terimakasih sebelumnya, wassalamu'alaikum
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Harta yang ditinggalkan oleh kakek dan nenek anda adalah harta warisan yang menjadi hak milik ahli warisnya yang hidup saat kakek dan nenek meninggal, yaitu 2 anaknya (anak pertama dan anak kedua) dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapatkan satu bagian). Dan karena mereka berdua sudah meninggal, maka harta warisannya dibagikan kepada ahli warisnya yang hidup (suami/istri dan anak2)
Sementara anak yang ketiga bukanlah ahli waris karena telah meninggal sebelum meninggalnya kakek dan nenek, demikian juga semua cucu cucu tidak mendapatkan hak waris, karena tertutup oleh keberadaan paman (anak pertma).
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wssalaam 'alaikum wrwb.