Assalamu'alaikum Wr.Wbr. Mohon ijin utk mendapatkan arahannya terhadap beberapa pertanyaan berikut ini:
1. Apakah ada hukumnya untuk menyegerakan pembagian harta warisan dari Ayah kandung?
2. Ayah kami meninggalkan 2 anak laki2 dan 2 anak perempuan dan harta yang yang tercatat adalah: rumah dg luas tanah 730m2 dan uang tunai Rp.128,365,332.00
3. Rumah Ayah selama ini ditinggali oleh anak laki2 (anak ke-3 dari 4 bersaudara) beserta keluarganya dan terus terang tidak mudah untuk menjual rumah sebesar ini
4. Dengan kondisi diatas bila disegerakan untuk membagi warisan, bagaimanakan pelaksanaannya yang sesuai dengan syariat Islam?
5. Jika Sebagian besar anak2 Almarhum tidak setuju untuk segera dijual rumah tersebut, bagaimana pembagian dan tanggunan biaya perawatan dan perbaikan rumah (karena sudah memerlukan beberapa perbaikan)
6. Hal lainnya, dapat digunakan untuk apa sajakah uang duka dari para pelayat?
Demikian disampaikan untuk mendapatkan arahannya, atas perhatian dan kebaikan yang diberikan disampaikan ucapan terima kasih.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ketika ayah anda meninggal, maka terputuslah darinya semua hatanya, dan secara otomatis menjadi harta warisan yang menjadi hak milik seluruh ahli warisnya yang hidup yaitu istri dan seluruh anaknya
Yang karenanya, harta warsian itu harus segera dibagi kepada seluruh ahli waris, karena dengan menunda pembagiannya, bisa berarti menghalangi hak orang dan tentu itu terlarang dalam agama.
Dan tentunya yang harus segera dibagi adalah uang, perihal rumah bisa dibagi kalau sudah laku terjual
Kalau ada ahli waris yang tidak setuju untuk menjual rumah atau dia mau memakainya, maka harus ada akad jual beli dengan ahli waris yang lain, dengan menanyakan dulu kepada ahlinya (pengembang misalnya) perihal harga rumah tersebut
Karena rumah tersebut adalah rumah warisan (hak semua ahli waris), maka semua biaya yang dibutuhkan sebelum rumah terjual adalah tanggung bersama
Adapun pembagian harta warisan ayah almarhum adalah sebagai berikut :
~ Istri - 1/8
~ 4 Anak = Sisa warisan, yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 masing2 mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian)
Perihal uang duka bisa dibagikan kepada semua yang berduka, yaitu istri dan anak anak
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaiku wrwb.