Bismillah Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, izin bertanya Ustadz. Bagaimana perhitungan harta waris yang harus dibagi setelah Ibu saya meninggal. Ibu rahimahullah dulunya seorang ibu rumah tangga, meninggalkan harta berupa tabungan dan perhiasan yang diperoleh setelah beliau menikah yang sumber uangnya dari ayah saya. Apakah dalam Islam ada yang namanya pembagian harta bersama terlebih dahulu (50 ayah : 50 ibu), baru dari 50 bagian ibu itu dihitung warisnya sesuai ketentuan? Syukron wa jazakallahu khayran
Wa'alaikumussalaam wtwb.
Dalam Islam tidak ada harta gonogini (pembagian harta bersama 50% = 50%)
Berdasarkan hal tersebut, maka ketika Ibu anda meninggal, maka seluruh hartanya (baik yang didapatkan sebelum menikah atau setelah menikah), mejadi harta wartisn almarhumah yang menjadi hal milik seluruh ahli warisnya yang masih hidup
Untuk pembagian harta warisannya agar tidak salah, seyogyanya anda sebutkan seluruh ahli warisnya yang masih hidup (suami? anak anak (berapa jumlahnya dan jenis kelaminnya)?, bapak, ibu ?
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.