Harta Waris

Waris, 14 September 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustaz, saya mau bertanya, almarhum bapak saya pernah menggadaikan sertifikat tanah, dan saya bersama istri menebusnya, akan tetapi dalam menebud terdebut saya menggunakan uang istri, pinjam, dan dari almarhum bapak, bilang bahwa tanah tersebut menjadi hak milik kami, sedangkan saya ada dua saudara perempuan, pertanyaan saya apakah di dalam tanah yang sudah dijanjikan tersebut masih ada hak kedua adik saya, karena atas pernyataan almarhum bapak bahwa karena menebus tadi maka sertifikat dan tanah menjadi hak milik kami, mohon jawabannya ustaz, Terima kasih



-- Pekik (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ada perbedaan hukum antara hibah/pemberian, janji dan wasiat. Kalau hibah itu adalah perpindahan kepemilikan dari pemilik harta kepada penerima hibah dengan syarat terjadi akad antara pemberi dan penerima (serah terima harta) (pemilik tanah mengatakan : tanah ini saya berikan kepda kamu, dan dijawab oleh penerima : saya terima pemberiannya). Kalau janji (tanah ini nanti untu kamu), maka janji tersebut gugur kalau pemilik tanah wafat, sementara belum ada penyerahan tanah

Wasiat adalah ucapan pemilik tanah kepada yang mendapatkan wasiat : saya berwasiat bahwa tanah ini untuk fulan kalau saya meninggal, kalau wasiat tersebut kepada salah satu anak, maka wasiat tersebut wajib untuk dilaksanakan, kalau semua anak menyetujuinya, kalau tidak setuju, maka harta tersebut menjadi harta warisan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA