Waris Dan Hibah

Waris, 20 September 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, mohon pencerahannya

saya 4 bersaudara 1 laki2 dan 3 perempuan, ibu saya meninggalkan harta (semua atas nama almh ibu) bbrp rumah ketika meninggal, ayah saya msh hidup. ketika ibu saya masih sehat, tdk dlm keadaan sakit beliau sudah berpesan kepada semua anak2nya membagi2kan rumah2 tsb scr detail properti A buat si fulan, B buat fulana dll, semuanya dpt bagian kecuali ayah saya, dan ada 1 rmh yg tdk disebutkan utk siapa. semua anak dan ayah menyetujui dan tdk ada keberatan saat beliau msh hidup.

Tetapi pemberian aset2 tsb hny terjadi akad scr lisan, tdk tertulis (tdk balik nama di BPN) jd ketika almh meninggal dunia semua aset msh atas nama beliau. Tetapi ada 1 rumah yg terjual selama ibu saya masih hidup, dan hasil penjualannya diberikan ke fulana yg mmg sdh dijatahkan memiliki rmh tsb. Akhirnya fulana diberikan lg rumah kedua sbg tambahan, dan ibu saya jelaskan bhw fulana hny diberikan rumah tsb (yg harganya tdk sebesar rumah2 utk anak lainnya) krn sebelumnya fulana sdh diberikan rumah pertama yg sdh dijual.

bbrp tahun kemudian ibu saya sakit berkepanjangan dan meninggal dunia. 
ternyata ada pihak2 yg merasa pembagian ibu kami ketika hidup tdk adil, krn ada anak perempuan yg mendapatkan jatah melebihi ketentuan waris. Dan ada pihak yg menganggap mereka mendapat lbh sedikit drpd yg seharusnya. Dan mereka menuntut utk dilakukan penghitungan ulang dan pembagian sesuai syariah. 
salah satunya fulana yg sdh menjual 1 rumah (dan mendapatkan utuh hasil penjualan rumah tsb)
Fulana menyebutkan bhw rumah yg telah terjual tsb tdk bs dimasukkan ke dlm daftar warisan krn sdh terjual sblm ibu saya meninggal dunia. Fulana merasa dia mendapatkan bagian yg sgt sedikit krn dia menganggap warisan jatahnya hny rumah kedua yg diberikan kpdnya (tanpa menghitung rumah pertama yg diberikan kepadanya dan sdh terjual atas kehendaknya). Padahal ketika ibu saya msh hidup ibu saya sdh menjelaskan kenapa fulana hny diberikan 1 rmh tsb (karena ibu saya menghitung rumah yg sdh terjual tsb adalah bagian dr harta yg dibagi2kan ke anak2nya)

fulana menganggap rumah pertama yg sdh dia jual adalah hibah krn pemberian sewaktu ibu sy msh hidup. padahal bisa dibilang pembagian semua rumah lainnya jg terjadi saat ibu saya masih hidup, dalam keadaan sehat dan tdk sakit, cm bedanya tdk dijual. 
yg jd pertanyaan Ustadz, jika kami sepakat menghitung ulang pembagian harta waris tsb sesuai syariah, apakah kami boleh memasukkan rumah fulana yg terjual tsb ke dlm daftar harta warisan bersama? Atau kami hny boleh menghitung total semua harta yang masih ada wujudnya dan blm terjual saat ini? mohon jawaban dan penjelasannya Ustadz, terima kasih Ustadz ??



-- Nadya (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Pemberian rumah kepada anda dan saudara-saudara anda, termasuk penjualan rumah pertama kepada fulana, dapat dianggap sebagai hibah dari ibu anda yang dilakukan saat beliau masih hidup dan dalam keadaan sehat.

Karena hibah sudah terjadi sebelum meninggalnya ibu anda, maka barang-barang yang telah dihibahkan (termasuk uang hasil penjualan rumah) tidak lagi menjadi harta warisan yang akan dibagi saat beliau meninggal dunia. 

Jika ada pihak yang menganggap ada ketidakadilan dalam pembagian hibah tersebut, dan keluarga sepakat untuk menghitung ulang pembagian warisan berdasarkan syariat, maka seluruh harta yang masih ada (wujud) saat ibu anda meninggal dunia akan dihitung sebagai harta warisan. 
 
Namun, hasil penjualan rumah yang sudah dihibahkan saat ibu anda masih hidup tidak bisa dimasukkan kembali ke dalam daftar harta warisan, kecuali jika ada persetujuan penuh dari fulana untuk menyerahkan kembali hasil penjualan tersebut. 
 
Untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil, disarankan untuk melibatkan mediator keluarga atau tokoh agama yang memahami hukum waris Islam untuk membantu menengahi dan memberikan solusi terbaik bagi seluruh anggota keluarga.  
 
Setelah harta yang masih ada dihitung, pembagian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan waris syar'i. Dengan ahli waris: Ayah, 1 anak laki-laki, dan 3 anak perempuan. 
 
Penghitungan ulang ini akan melibatkan bagian dari ayah dan porsi anak laki-laki serta anak perempuan, dengan pembagian sesuai dengan ketentuan syariat Islam
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemufdahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA