Wa'alaikumussalam wr wb.
Sahnya pernikahan dalam Islam itu diawali dengan terselenggaranya akad nikah, sementara salah satu rukun akad nikah ialah adanya wali yang sah dari calon mempelai wanita, dan wali yang paling berhak untuk menikahkan seorang wanita ialah bapaknya.
Untuk itu "nikah sirri" sebagaimana yang anda sebutkan (akad dengan tidak diketahui oleh orang tua calon istri), adalah pernikahan yang tidak sah secara Islam, oleh karenanya seyogyanya dihindari.
Dan meminjam uang sebagaimana yang anda maksud (ke bank, yang tentunya anda harus mengembalikan dengan jumlah lebih dari nominal pinjaman), hukumnya tidak boleh, karena kelebihan yang akan bayarkan ke bank tersebut termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya.
Wassalamu 'alaikum wr wb.