Ayah dan ibu mempunyai 3 anak perempuan. Ibu meninggal 2008. Lalu ayah menikah lagi. Dan istri kedua ayah/ibu tiri meninggal 2020 tanpa anak. Ibu tiri mempunyai 3 saudara dengan berbeda ayah dan 3 saudara berbeda ibu. Ayah meninggal 2023. Adik ayah/paman masih hidup saat ayah meninggal. Bagaimana pembagian harta waris ayah dan harta waris ibu tiri/istri kedua ayah?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Ketika seseorang meninggal, maka seluruh hartanya (harus dipisahkan dari harta pasangannya) adalah harta warisan bagi seluruh ahli warisnya yang hidup.
Berdasrkan hal tersebut, maka ketika Ibu anda meninggal, maka semua hartanya (setelah dikurangi hutang dan wasiat kalau ada) menjadi harta warisan almarhumah yang harus dibagi kepada ahli wartisnya yang ada dengan pembagian sebagai beriikut :
~ Suami = 1/4
~ 3 Anak pr = 2/3 (dibagi bertiga)
~ Kalau Ibu mempunyai saudara, maka sisa warisan diberikan kepada saudara/ri dengan cara pembagian 2:1, dan kalau Ibu tidak mempunyai saudara, maka sisa warisan dibagi untuk ketiga anak putrinya
Ketika Ibu tiri meninggal, maka semua hartanya (dipisah dari harta suami) dibagi kepada ahl warisnya sebagai berikut :
~ Suami = 1/2
~ 3 Saudara se-ibu = 1/3 dibagi bertiga rata
~ 3 Saudara se-ayah = Sisa warisan dengan pembagian 2:1
Ketika ayah meninggal, maka semua hartanya + warisan dari istri pertama + warisan dari istri kedua, adalah harta warisan almarhum yang harus dibagi sebagai berikut :
~ 3 putri = 2/3
~ Adik ayah = Sisa warisan yaitu 1/3
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamju 'alaikum wrwb.