Assalamu alaikum warahmatuLLah
Bersama ini disampaikan kondisi
Ibu meninggal tahun 2014 mempunyai 3 orang putra dan 2 orang putri. Sebut saja namanya
1. Bambang (Meninggal 2008) mempunyai anak
2. Joko (meninggal 2018) mempunyai istri dan anak
3 Budi ( Meninggal 2022) mempunyai istri dan anak
4. Mawar ( Meninggal 2025) mempunyai anak
5. Melati ( masih hidup)
Bagaimana pembagian warisnya mengingat Ibu sudah meninggal 2014 dan beberapa anaknya sudah meninggal ada yg sebelum dan sesudah Ibu, sebut saja misal harta yang ditinggalkan 100 juta.
Terima kasih atas bantuannya. Semoga dibalas kebaikan oleh Allah
Wa'alaikumussalaam wrtwb.
Ketika Ibu anda meninggal, maka semua hartanya menjadi warisan bagi seluruh ahli warisnya yang masih hidup saat itu, sehingga anak yang meninggal lebih dahulu yaitu Bambang bukanlah ahli waris dari ibi almarhumah dan anaknya pun tidak mendapatkan hak waris
Jadi, harta warisan ibu anda dibagi kepada tiga anaknya (Budi, Mawar dan Melati) dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian)
Dan hak dari 2 anaknya yang sudaj meninggal dibagi kepada ahli warisnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.