Air Mustamal

Thaharah, 10 Oktober 2025

Pertanyaan:

Bismillah, Assalamualaikum pak ustad, Saya mau bertanya perihal air Mustamal. Sebelumnya saya sedang istinja, kemudian air tangan yang bekas cebok saya lekas basuh dengan air mengalir menggunakan gayung. Ketika saya memindahkan gayung, tangan yang bekas basuhan air menghempaskan tetesan air ke ember yang saya gunakan. 

Pertanyaannya, apakah air di ember itu jadi mustamal? Saya masih kurang pemahaman mengenai konteks ini, dan membuat saya was was. Karena air ember tersebut sudah saya buat siram lantai kamar mandi, yang saya khawatir masih ada bekas pipis. Dan saya juga sudah membasuh kaki sebelum keluar kamar mandi menggunakan air di ember tersebut. Mohon pencerahannya pak. Terima kasih



-- Hamba Allah (South Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Air dikatakan musta'mal (terpakai) jika ia sudah digunakan untuk menghilangkan hadats, baik hadats kecil maupun besar, kemudian air tersebut digunakan lagi untuk bersuci. Dalam kasus anda, air yang terciprat ke ember berasal dari tetesan air basuhan tangan setelah istinja, bukan air musta'mal/ bekas istinja itu sendiri. 

Air musta'mal itu masih bisa digunakan untuk bersuci (menghilangkan hadas). Demikian juga air yang tercecer dari tangan saat istinja atau saat memindahkan gayung bukan tergolong air musta'mal karena belum digunakan untuk menghilangkan hadats, melainkan hanya sisa air basuhan tangan. 

Tetesan air bekas basuhan tangan yang tidak bersentuhan langsung dengan najis tidak membuat ember menjadi najis. Percikan air kencing yang tidak nampak juga termasuk najis ma'fu (dimaafkan.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA