Assalmualaikum begini ustadz saya mau bertanya ketika saya sudah selesai mandi wajib tanpa sengaja handuk saya terken percikan air mustamal setelah selesai mandi wajib saya menggunaka handuk tersebut apakah mandi wajib saya sah atau saya harus mengulang lagi mandi wajib saya karna saya menggunakan handuk yang terkena percikan air mustamal itu mohon penjelasan dari permasalahan saya ini terimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Air musta'mal itu tidak najis, yang karenanya apabila handuk yang anda gunakan setelah mandi terkena air musta'mal, maka hal tersebut tidak berdampak hukum, artinya badan anda tidak najis karenanya dan mandi andapun tetap sah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.