Warisan Dari Ortu

Waris, 3 November 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb.
Izin Bertanya :
1. Kedua ortu sy sdh meninggal tahun 2018, punya anak 5 (3 Pria dan 2 Wanita) punya warisan kontrakan yang dikontrakan bulanan. Tiap bulan kami menerima uang hasil kontrakan yang dibagi rata. Apakah ini sesuai dengan syariah Islam?
2. Dari 5 bersaudara, Kakak kandung pria saya dipanggil Allah SWT. Jadi kondisi saat ini tinggal 2 pria dan 2 wanita. Kakak sy meninggalkan istri dan anak angkat 1 (Wanita). Bagaimana pembagian warisan kontrakan bulanan untuk istri dari kakak sy? 
3. Apabila rumah warisan yang dikontrakan itu di jual apakah istri dari kakak sy mendapatkan hak waris?
4. Mohon pencerahan dari sisi ketentuan syariah islam. Terima kasih



-- Marta Wirawan (Bogor)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Pembagian warisan dengan cara sama rata tidak sesuai dengan ketentuan syariah, karena laki-laki memiliki bagian dua kali lipat dari perempuan. Pembagian harus sesuai dengan hukum Faraid. Penerima warisan yang berhak (ahli waris) dari harta warisan orang tua (bukan dari harta kakak) adalah 5 anak: 3 pria dan 2 wanita, karena semua anak anak dalam kondisi masih hidup pada saat orang tua meninggal.

Untuk harta warisan orang tua, pembagiannya adalah:
  • Anak laki-laki mendapatkan 2 bagian (2x lipat).
  • Anak perempuan mendapatkan 1 bagian (setengah dari bagian laki-laki).
  • Setelah kakak laki-laki meninggal, harta warisan yang tersisa akan dibagi kepada 2 anak laki-laki yang masih hidup dan 2 anak perempuan, serta istri dan dari kakak yang meninggal. 
     
    Istri dari kakak yang meninggal berhak mendapatkan warisan dari harta warisannya suami sebesar 1/4 dan sisanya yang 3/4 untuk 4 saudara/ri dengan cara pembagian 2:1.
  • Anak angkat dari kakak yang meninggal bukan menjadi ahli waris dari almarhum kakak.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA