Assalamualaikum Wr Wb.
Izin Bertanya :
1. Kedua ortu sy sdh meninggal tahun 2018, punya anak 5 (3 Pria dan 2 Wanita) punya warisan kontrakan yang dikontrakan bulanan. Tiap bulan kami menerima uang hasil kontrakan yang dibagi rata. Apakah ini sesuai dengan syariah Islam?
2. Dari 5 bersaudara, Kakak kandung pria saya dipanggil Allah SWT. Jadi kondisi saat ini tinggal 2 pria dan 2 wanita. Kakak sy meninggalkan istri dan anak angkat 1 (Wanita). Bagaimana pembagian warisan kontrakan bulanan untuk istri dari kakak sy?
3. Apabila rumah warisan yang dikontrakan itu di jual apakah istri dari kakak sy mendapatkan hak waris?
4. Mohon pencerahan dari sisi ketentuan syariah islam. Terima kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pembagian warisan dengan cara sama rata tidak sesuai dengan ketentuan syariah, karena laki-laki memiliki bagian dua kali lipat dari perempuan. Pembagian harus sesuai dengan hukum Faraid. Penerima warisan yang berhak (ahli waris) dari harta warisan orang tua (bukan dari harta kakak) adalah 5 anak: 3 pria dan 2 wanita, karena semua anak anak dalam kondisi masih hidup pada saat orang tua meninggal.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.