Najis Anjing Di Jalanan

Thaharah, 3 November 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum 

Ustad ingin bertanya. Saya orangnya selalu was was akan hal najis, terutama najis anjing.di daerah saya bayak warga memelihara anjing,ketika anjing mereka Lalung lalang di jalanan dan sya mengendarai motor,sya selalu was was akan najis anjing yang kena ke badan saya dan motor saya baik bulunya ataupun liuranya yg terbawa angin,ketika anjing lewat berlari dan menyebrangi jalan,aplgi disaat musim hujan 

Apakah hukum najis anjing dijalanan di maafkan secara mutlak? Jika seandainya badan saya dan motor saya memang terkena walaupun saya tidak melihat secara nyata ada najis anjing mengenai saya.!

mohon untuk jawaban ustad,agar saya tidak selalu was was,. terkadang saya walaupun cuek,, tetapi saya kalah juga dan mmbsuh dengan tanah 7x basuhan salah satunya dgn tanah 



-- Akin (Palu)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Perasaan was-was (ragu-ragu) yang anda alami adalah hal yang umum terjadi dalam masalah najis, terutama najis anjing yang dalam mazhab Syafi'i tergolong najis berat (mughalazah). Namun, dalam Islam, keringanan (rukhsah) diberikan untuk mengatasi keraguan yang berlebihan (was-was) dan kesulitan di jalan umum. 
 
Berikut adalah penjelasan untuk membantu anda mengatasi was-was tersebut:
 
1. Prinsip Dasar dalam Islam bahwa Keyakinan Mengalahkan Keraguan.
Dalam fikih Islam, segala sesuatu pada dasarnya suci sampai ada keyakinan yang pasti bahwa ia telah terkena najis. Keraguan tidak bisa mengubah status suci menjadi najis. 
  • Jika anda tidak melihat secara nyata adanya najis (liur atau bulu basah) anjing yang mengenai badan atau motor anda, maka status badan dan motor anda tetap suci.
  • Anda tidak perlu menganggap diri anda terkena najis hanya karena anjing melintas di dekat anda atau karena angin/hujan. Perpindahan najis hanya terjadi jika ada kontak fisik antara benda najis yang basah dengan benda suci yang basah, atau salah satunya basah. 
 
2. Najis di Jalanan Dimaafkan (Ma'fu) dalam Kondisi Tertentu 
Najis yang sulit dihindari di jalan umum, seperti cipratan air di jalanan becek yang mungkin mengandung najis tetapi tidak terlihat jelas wujud, bau, atau rasanya, termasuk dalam najis yang dimaafkan (najis ma'fu). Hal ini untuk menghindari kesulitan yang tidak perlu (masyaqqah) dalam kehidupan sehari-hari. 
 
3. Keringanan Mengikuti Mazhab Lain (Khusus bagi Penderita Was-was)
Bagi orang yang mengalami was-was berlebihan (seperti kondisi anda yang sampai mencuci dengan tanah 7 kali padahal tidak yakin terkena najis), beberapa ulama  menyarankan untuk mengambil keringanan dengan mengikuti pendapat mazhab lain. dan dalam madzhab Maliki yang najis dari anjing adalah jilatannya saja.
 
Saran untuk anda :
  1. Abaikan Keraguan: Berhentilah mencuci dengan 7 basuhan tanah jika anda tidak yakin 100% terkena najis anjing yang terlihat jelas wujudnya (basah dan menyentuh anda/motor anda dalam keadaan basah).
  2. Pegang Prinsip Kesucian: Yakini bahwa badan dan motor anda suci. Anjing yang berlari di jalanan dalam keadaan kering tidak akan menajiskan anda atau motor anda jika tidak ada perpindahan najis yang terlihat nyata.
  3. Ambil Keringanan (Rukhsah): Jika was-was masih mengganggu, ikuti pendapat Mazhab Maliki bahwa anjing itu suci kecuali jilatannya saja. Ini akan menghilangkan beban psikologis anda dan mencegah anda dari perilaku berlebihan dalam bersuci.
  4. Fokus pada Ibadah: Jangan biarkan was-was mengganggu ketenangan hati dan ibadah anda. Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan umatnya. 
Semoga jawaban ini membantu menghilangkan was-was anda dan memberikan ketenangan dalam menjalani aktivitas sehari-hari., semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya.
Wallahu a'lam bishshawaab.
 
Wassalaamu 'alikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA