Harta Waris

Waris, 15 November 2025

Pertanyaan:

Apakah harta ibu dan ayah harus tetap dibagikan jika ibu yg meninggal duluan dg meninggalkan ayah(suami), 2 anak (P), 5 anak (L), semua anak sdh menikah. Serta saudara2 kandung ibu? Atau tidak perlu karena ayah msh ada selaku yg mengupayakan semua harta bersama yg dimiliki sampai saat ini. 

Jazakallah khyrn



-- Siti (Bdg)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Ketika seorang meninggal, maka secara otomatis terlepas darinya semua hak miliknya yang secara otomatis menjadi hak milik seluruh ahliwarisnya yang masih hidup, yang karenanya harus segera dibagi, sebab apabila tidak dibagi, maka berarti menghalangi hak milik orang lain yang bisa jadi sangat dibutuhkan.

Apabila Ibu meninggal, maka semua hartanya (dipisah dari harta suaminya), mka menjadi harta warisan almarhumah yang menjadi hak milik ahli warisnya yang hidup dengan pembagian sebagai berikut :

~ Suami  = 1/4

~ Semua anaknya = 3/4 (sisa warisan) dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 masing2 mendapatkan 2 bagian dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Waallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA