Waris

Waris, 19 November 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Ustadz. Saya mau menanyakan pembagian waris. Kami pasangan suami istri yang dua-duanya bekerja. Saat ini suami saya meninggal dunia. Ketika suami masih hidup, kami membuat perjanjian secara lisan bahwa harta yang atas nama istri berarti milik istri dan harta atas nama suami berarti milik suami. Untuk pembagian warisnya apakah yg dibagi itu harta atas nama suami ataukah bagaimana Ustadz? Terima kasih



-- Nana (Malang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kalau sudah ada kesepakatan yang seperti anda sebutkan, ketika suami anda meninggal, maka harta yang atas suami saja yang dibagi waris kepada seluruh ahli waris, dan harta yang atas nama anda tidak dibagi waris. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA