Pembagian Waris

Waris, 2 Desember 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakakatuh 

'Afwan ustadz izin bertanya. Apabila seorang ayah meninggal dunia dan memiliki sejumlah tabungan. Beliau meninggalkan hanya 2 anak perempuan, 1 saudara kandung perempuan yg masih hidup, 5 orang keponakan laki² yg masih hidup dari 2 saudara kandung laki² yg meninggal. dan ada juga cucu laki² dan cucu perempuan dari 2 anak perempuannya, dan keponakan perempuan dari saudara² kandung lainnya.

Pertanyaan: Bagaimana pembagian waris dari harta ayah tersebut dan bagian²nya?

Jazaakumullahu khayran 



-- Wela Fertiza (Bandung )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Pembagian harta warisan dari ayah tersebut adalah sebagai betrikut :

~ 2 Anak perempuan = 2/3 untuk dibagi sama

~  Saudara pr kandung = 1/3 (sisa warisan)

5 keponakan laki2 dari saudara laki2 terhalang dan yang lainnya bukan ahli waris

Demikian, semoga ASllah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA