Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakakatuh
'Afwan ustadz izin bertanya. Apabila seorang ayah meninggal dunia dan memiliki sejumlah tabungan. Beliau meninggalkan hanya 2 anak perempuan, 1 saudara kandung perempuan yg masih hidup, 5 orang keponakan laki² yg masih hidup dari 2 saudara kandung laki² yg meninggal. dan ada juga cucu laki² dan cucu perempuan dari 2 anak perempuannya, dan keponakan perempuan dari saudara² kandung lainnya.
Pertanyaan: Bagaimana pembagian waris dari harta ayah tersebut dan bagian²nya?
Jazaakumullahu khayran
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pembagian harta warisan dari ayah tersebut adalah sebagai betrikut :
~ 2 Anak perempuan = 2/3 untuk dibagi sama
~ Saudara pr kandung = 1/3 (sisa warisan)
5 keponakan laki2 dari saudara laki2 terhalang dan yang lainnya bukan ahli waris
Demikian, semoga ASllah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.