Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, saya didiagnosa menderita OCD sehingga saya amat sering mengalami waswas terutama terkait najis besar. Saya mendapati satu solusi yaitu dengan mengikuti pendapat dari Mazhab Maliki sehingga saya tidak mempermasalahkan perihal najis sampai saya sembuh dari penyakit saya. Yang perlu saya tanyakan, apakah saya harus ikut Mazhab Maliki dalam perkara lain seperti wudhu atau sholat atau apakah tidak apa-apa kalau saya ikut Mazhab Maliki khusus perihal najis dan kembali ke Mazhab Syafii seperti biasanya untuk perkara lain? Sekian terima kasih sebelumnya.
--
Hamba Allah (Surabaya)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Mengenai pertanyaan anda, dalam Islam, diperbolehkan untuk mengikuti keringanan (rukhsah) dari mazhab lain, seperti Mazhab Maliki dalam hal najis besar, terutama jika anda menderita OCD (waswas kronis). Situasi ini termasuk dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak (hajah), di mana tujuannya adalah untuk menghindari kesulitan yang berlebihan (masyaqqah) dalam beragama, yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah Islam itu sendiri.
Anda dapat mengikuti pendapat Mazhab Maliki khusus untuk keringanan terkait najis yang membantu mengatasi waswas anda, dan tetap mengikuti Mazhab Syafii untuk perkara ibadah lainnya (wudhu, salat, puasa, dll.) seperti biasa.
Dalam kasus anda, masalah najis dan wudhu/shalat adalah masalah yang terpisah dan dapat diikuti sesuai mazhab yang berbeda.
Para ulama kontemporer cenderung memperbolehkan fleksibilitas ini bagi individu awam, terutama bagi mereka yang menghadapi kesulitan signifikan atau penyakit mental seperti OCD, asalkan dilakukan dengan niat tulus untuk beribadah dan bukan sekadar mencari-cari kemudahan tanpa alasan syar'i.
Mengikuti keringanan Mazhab Maliki dalam masalah najis justru dapat membantu anda menjalankan kewajiban sahlat dan ibadah lainnya dengan lebih tenang dan sah, sesuai dengan tujuan syariah untuk mempermudah, bukan mempersulit umatnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA