Pembagian Waris

Waris, 19 Desember 2025

Pertanyaan:

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Seorang Muslim wafat dengan meninggalkan ahli waris:

1 orang istri

3 orang anak perempuan (salah satunya sudah memiliki 1 anak laki-laki)

2 orang saudara kandung perempuan

10 orang saudara sepupu laki-laki, anak dari saudara kandung laki-laki dari ayah si mayit

Bagaimanakah pembagian warisnya? Terima kasih

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh



-- Ahmad Abu Masyitha (Jakarta Selatan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Semua aset almarhum (setelah dikurangi hutang dan wasiat maksimal 1/3 kalau ada) adalah harta warisan yang menjadi milik seluruh ahli warisnya yang hidup dengan pembagian sebagai berikut :

1). Istri   = 1/8

2). 3 Anak pr  = 2/3 dibagi secara merata

3). 2 Saudari pr kandung = Sisa warisan dibagi rata

Adapun saudara sepupu bukanlah ahli warisa dari almarhum

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA