Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Seorang Muslim wafat dengan meninggalkan ahli waris:
1 orang istri
3 orang anak perempuan (salah satunya sudah memiliki 1 anak laki-laki)
2 orang saudara kandung perempuan
10 orang saudara sepupu laki-laki, anak dari saudara kandung laki-laki dari ayah si mayit
Bagaimanakah pembagian warisnya? Terima kasih
Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Semua aset almarhum (setelah dikurangi hutang dan wasiat maksimal 1/3 kalau ada) adalah harta warisan yang menjadi milik seluruh ahli warisnya yang hidup dengan pembagian sebagai berikut :
1). Istri = 1/8
2). 3 Anak pr = 2/3 dibagi secara merata
3). 2 Saudari pr kandung = Sisa warisan dibagi rata
Adapun saudara sepupu bukanlah ahli warisa dari almarhum
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.