Was Was Menyebarkan Najis

Thaharah, 9 Februari 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. wb.

Izin ustadz seperti yang kita ketahui bahwasanya dikatakan sesuatu najis/tidak tergantung pada pandangan yang kita ambil menurut pendapat ulama. Perihal hal tersebut ustadz ada perselisihan antara pandangan yang mengganggap kotoran hewan yang halal dimakan itu suci dan tidak najis (saya mengambil pendapat ini). Sementara ustadz seperti yang kita tahu kita tinggal di Indonesia dimana mayoritas bermadzhab syafii yang berpendapat bahwa semua kotoran itu najis. --Pertanyaannya ustadz Bagaimana jika dalam satu keadaan saya terkena kotoran hewan yang halal dimakan (tidak najis menurut pendapat yang saya ambil dari pendapat ulama) kemudian karena saya kesulitan atau tidak sempat mencucinya jadi saya seperti membiarkan hal tersebut, lalu saya duduk sana sini karena ya saya anggap itu tidak najis. Kemudian saya teringat bahwa mayoritas kita berpendapat pada madzhab syafii, saya sangat takut saya merusak ibadah teman teman saya dan menajiskan tempat yang saya duduki atau tempati. Bagaimana yaa ustadz? 
Mohon solusinya terima kasih Jazaakumullah Khair.



-- Fulan (Bogor)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Permasalahan yang anda hadapi adalah contoh klasik perbedaan pendapat fiqih (khilafiyah) dan bagaimana menerapkannya di lingkungan yang mayoritas mengikuti mazhab tertentu (Syafi'i). 
 
1). Pendapat yang anda ikuti—bahwa kotoran hewan yang halal dimakan hukumnya suci—adalah pendapat yang valid (mu'tabar) dalam fiqih Islam. Ini merupakan pendapat Sebagian ulama Hanafiyah, Sebagian riwayat dari Imam Ahmad, Pendapat ulama-ulama salaf seperti Atha' bin Abi Rabah, Ibrahim An-Nakha'i, dan az-Zuhri, diantara dalilnya adalah hadits yang memperbolehkan shalat di kandang kambing, di mana secara logis mustahil kandang tersebut bersih dari kotoran.
 
Jadi, secara personal, anda tidak masalah mengambil pendapat ini dan ibadah anda in syaa Allah sah menurut pendapat tersebut.
 
2). Di Indonesia, mayoritas Muslim mengikuti Mazhab Syafi'i, yang berpendapat bahwa semua kotoran hewan adalah najis, baik hewan halal maupun haram.
Jika anda berada di lingkungan yang meyakini mazhab Syafi'i, anda tidak sedang merusak ibadah mereka secara langsung. Tempat yang anda duduki memang dianggap najis menurut mereka, tetapi tidak najis menurut anda.
 
3). Takut merusak ibadah teman-teman adalah tanda iman. Namun, jangan sampai ketakutan itu membuat anda was-was berlebihan. Berikut sikap terbaik:
  • Meskipun anda berpegang pada pendapat bahwa itu suci kotoran tetaplah kotoran (qadzarah) secara fisik yang patut dibersihkan demi kebersihan dan estetika (kenyamanan bersama).
  • Jika dalam keadaan darurat (tidak ada air, kotoran sudah kering/sedikit, atau tidak sempat), anda boleh mengikuti pendapat suci tersebut dan tidak perlu mengulangi ibadah.
  • Agar anda tenang dan teman-teman tidak was-was bersihkanlah jika memungkinkan. Mengikuti pendapat yang lebih hati-hati (ihtiyath) dalam situasi umum lebih utama untuk menghindari fitnah.
  • Cukup keringkan kotoran tersebut atau sapu, dan jika perlu, lap tempat duduk dengan tisu basah atau kain basah untuk menghilangkan zat fisiknya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA