Najis Anjing

Thaharah, 9 Februari 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb. 

Saya izin bertanya. Waktu kecil, saya pernah memegang anjing (waktu SD) karena waktu itu hanya tau bahwa yang najis dari anjing dan perlu disucikan dengan basuhan 7 kali hanya untuk air liur anjingnya. Setelah mengetahui bahwa seluruh tubuh anjing najis dari pelajaran sekolah, saya sudah tidak pernah lagi memegang anjing, tapi tidak melakukan pensucian untuk najis tersebut karena sudah lama. Saya baru menyadari najis itu lagi saat ini. Apakah saya harus mensucikan diri sesuai syariat? Saya sudah tidak ingat bagaimana saya berintetaksi dengan anjing itu dulu. Yang saya ingat hanya saya menjauhi liurnya saja. Saya juga sudah tidak ingat apakah menyentuh anjing dalam keadaan basah atau tidak? Kalau kasusnya seperti ini, apa yang harus saya lakukan sekarang?

Mohon bantuannya ustadz. Terima kasih

Wassalamualaikum wr. wb. 



-- Syifa (Bandung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr. wb.

Berdasarkan situasi yang anda jabarkan, berikut adalah panduan dan penjelasan hukum fikih (terutama madzhab Syafi'i yang umum di Indonesia) mengenai najis anjing yang terjadi di masa lalu:
 
1). Hukum Najis Anjing pada Waktu Kejadian
  • Dalam madzhab Syafi'i, seluruh tubuh anjing dianggap najis berat (mughalladhah). Jika anda memegang anjing, bagian tubuh yang memegang tersebut terkena najis.
  • Najis anjing berpindah ke tangan/pakaian anda jika tangan anda basah, atau tubuh anjingnya dalam keadaan basah.
  • Jika tangan anda kering dan anjingnya kering saat bersentuhan, menurut sebagian pendapat, najis tidak berpindah (tidak najis).
2). Karena kejadian tersebut terjadi saat anda SD (anak-anak) dan didasari ketidaktahuan (tidak sengaja/kurang ilmu), maka:
  • Jika kejadiannya sudah lama dan anda tidak ingat pasti apakah tangan basah/kering, atau pakaian mana yang kena anda tidak diwajibkan untuk mencari tahu secara detail.
  • Kaidah Fikih "Keyakinan tidak bisa digugurkan oleh keraguan" (karena anda ragu basah atau tidak, maka hukum asal dianggap tidak terjadi perpindahan najis yang pasti).
  • Anda tidak perlu membasuh seluruh barang/pakaian yang mungkin dulu pernah tersentuh, apalagi jika sudah berulang kali dicuci selama bertahun-tahun (menurut sebagian pandangan, najis itu sudah hilang dengan sendirinya seiring waktu dan pencucian biasa).
3). Jika setelah mengetahui hal ini anda menjadi was-was (paranoid), merasa semua benda di rumah najis, maka hukumnya menjadi tidak perlu mensucikan sama sekali. Islam tidak memberatkan, dan orang yang was-was disarankan untuk tidak berlebihan dalam membasuh.
 
Demikian, semoga Allah bertkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab'
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA