Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum wr wb ,izin bertanya untuk pembagian warisan
Ayah meninggal tahun 1989 , dengan meninggalkan aset rumah beserta tanah yg ditempati dan 1 orang istri dan 2 anak laki dan 2 anak perempuan. Tahun 1992 sang istri beli tanah dengan usahanya sendiri . Tahun 1995 menikah lagi dan memiliki 1 anak perempuan .Dan THN 2000 cerai pisah Tampa surat cerai dan suami ke dua menikah lagi.Thn 2005 sang istri meninggal .Bisa dibantu untuk hukum warisan bagi ahli waris 4 anak dari suami pertama dan 1 anak dari suami ke dua.Terimakasih. Wassalamu'alaikum wr wb
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Saat Suami pertama meninggal, maka semua harta peninggalannya (setelah dipisahkan dari harta istri dan dikurangi hutang2 dan wasiat maksimal 1/3 bila ada) adalah harta warisan almarhum yang harus bagi kepada ahli warisnya yang hidup dengan pembagian sebagai betikut :
~ Istri = 1/8
~ 4 Anak = Sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 masing2 mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian)
Ketika Istri meninggal, maka semua asetnya + warisan dari suami pertama adalah harta warisan almarhumah yang harus dibagi kepada semua ahli warisnya yang hidup yaitu ke 5 anaknya dengan pembagian 2:1
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.